Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan manajemen usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, meliputi: a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha Pariwisata di Daerah; dan b. mengembangkan manajemen usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Koreksi Anda