Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi: a. penetapan DPK, KSPK dan KPPK; b. peningkatan aksesibilitas dan kualitas akses dari pusat pelayanan menuju Daya Tarik Wisata dan dari luar Daerah menuju Daerah dan sebaliknya; c. pengembangan sarana dan prasarana moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pengembangan dukungan informasi transportasi, serta kemudahan reservasi moda; d. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata sesuai kebutuhan wisatawan dan konsep pengembangan Daya Tarik Wisata; e. pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan f. pengembangan Pemasaran Pariwisata yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda