Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB. (2) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. tujuan pembangunan Kepariwisataan Daerah; c. sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah; d. kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah; e. strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah; f. pembangunan perwilayahan Pariwisata Daerah; g. program pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan h. mekanisme pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah. (3) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan Destinasi Pariwisata; b. pembangunan Industri Pariwisata; c. pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda