Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, menjadi bahan masukan untuk merumuskan rancangan akhir RPJPD. (2) Rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum RPJPD yang berlaku berakhir. (3) Bupati mengkonsultasikan rancangan akhir RPJPD kepada Gubernur. (4) Penyajian rancangan akhir RPJPD dengan sistematika paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. analisis Isu-Isu Strategis; d. Visi dan Misi Daerah; e. Arah Kebijakan; dan f. kaidah pelaksanaan.
Koreksi Anda