Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur Pemangku Kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
Koreksi Anda
