Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. penajaman Visi dan Misi Daerah;
b. penyelarasan sasaran pokok dan Arah Kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah untuk mencapai Visi dan Misi Daerah;
c. penajaman sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah;
d. klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah; dan
e. membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD melaksanakan pembangunan Daerah.
(3) Musrenbang RPJPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda.
(4) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat dan/atau Provinsi, atau dari unsur lain terkait dapat diundang menjadi narasumber dalam Musrenbang RPJPD.
Koreksi Anda
