Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJPD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda kepada para Kepala Perangkat Daerah dan dikonsultasikan dengan publik.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
(3) Bappeda mengajukan rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan berdasarkan hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Bupati dalam rangka memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJPD.
Koreksi Anda
