Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perumusan rancangan awal RPJPD; dan b. penyajian rancangan awal RPJPD. (2) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. penelaahan RTRW dan RTRW Kabupaten/Kota Lainnya; c. analisis gambaran umum kondisi Daerah; d. perumusan permasalahan Pembangunan Daerah; e. penelaahan RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RPJPD Kabupaten/Kota Lainnya; f. analisis Isu-isu Strategis pembangunan jangka panjang; g. perumusan Visi dan Misi Daerah; h. perumusan Arah Kebijakan; i. pelaksanaan forum Konsultasi Publik; dan j. penyelarasan Visi, Misi dan Arah Kebijakan RPJPD. (3) Penyajian rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan sistematika paling sedikit mencakup: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. analisis Isu-Isu Strategis; d. Visi dan Misi Daerah; e. Arah Kebijakan; dan f. kaidah pelaksanaan.
Koreksi Anda