Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perumusan rancangan awal RPJPD; dan
b. penyajian rancangan awal RPJPD.
(2) Perumusan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. penelaahan RTRW dan RTRW Kabupaten/Kota Lainnya;
c. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
d. perumusan permasalahan Pembangunan Daerah;
e. penelaahan RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RPJPD Kabupaten/Kota Lainnya;
f. analisis Isu-isu Strategis pembangunan jangka panjang;
g. perumusan Visi dan Misi Daerah;
h. perumusan Arah Kebijakan;
i. pelaksanaan forum Konsultasi Publik; dan
j. penyelarasan Visi, Misi dan Arah Kebijakan RPJPD.
(3) Penyajian rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan sistematika paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi Daerah;
c. analisis Isu-Isu Strategis;
d. Visi dan Misi Daerah;
e. Arah Kebijakan; dan
f. kaidah pelaksanaan.
Koreksi Anda
