Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rancangan Keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyusun RPJPD;
b. orientasi mengenai RPJPD;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan
d. penyiapan data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
