Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan Keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyusun RPJPD; b. orientasi mengenai RPJPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan d. penyiapan data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda