Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda menyusun RPJPD. (2) RPJPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan penyusunan RPJPD; b. penyusunan rancangan awal RPJPD; c. pelaksanaan Musrenbang RPJPD; d. perumusan rancangan akhir RPJPD; dan e. penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
Koreksi Anda