Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, bahwa program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD, melalui: a. penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Bupati dan wakil Bupati ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program Pembangunan Daerah selama masa jabatan; b. konsultasi pertimbangan dari landasan hukum, teknis penyusunan, sinkronisasidan sinergi pencapaian sasaran pembangunan nasional dan Pembangunan Daerah; dan c. pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan produk hukum yang mengikat semua Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda