Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan semua Pemangku Kepentingan dengan mempertimbangkan:
a. relevansi Pemangku Kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, di setiap tahapan penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. kesetaraan antara para Pemangku Kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
c. adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
d. keterwakilan seluruh segmen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
e. terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
f. terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
Koreksi Anda
