Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan semua Pemangku Kepentingan dengan mempertimbangkan: a. relevansi Pemangku Kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, di setiap tahapan penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; b. kesetaraan antara para Pemangku Kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan; c. adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa; d. keterwakilan seluruh segmen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender; e. terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; dan f. terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
Koreksi Anda