Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan teknokratis dalam perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah. (2) Metode dan kerangka berpikir ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisik, data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. (3) Metode dan kerangka berpikir ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain digunakan untuk: a. mereviu menyeluruh kinerja Pembangunan Daerah periode yang lalu; b. merumuskan capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan pemerintahan Daerah masa kini; c. merumuskan peluang dan tantangan yang mempengaruhi capaian sasaran Pembangunan Daerah; d. merumuskan tujuan, strategi, dan kebijakan Pembangunan Daerah; e. memproyeksikan kemampuan keuangan Daerah dan sumber daya lainnya berdasarkan perkembangan kondisi makro ekonomi; f. merumuskan prioritas program dan kegiatan Perangkat Daerah berbasis kinerja; g. MENETAPKAN tolok ukur dan target kinerja Keluaran dan hasil capaian, lokasi serta kelompok sasaran program/kegiatan Pembangunan Daerah dengan mempertimbangkan SPM; h. memproyeksikan pagu indikatif program dan kegiatan pada tahun yang direncanakan, serta prakiraan maju untuk satu tahun berikutnya; dan i. MENETAPKAN Perangkat Daerah penanggungjawab pelaksana, pengendali, dan evaluasi rencana Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda