Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, Arah Kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
