Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, diutamakan untuk penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
(2) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, digunakan untuk penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
