Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bahwa program dan kegiatan yang direncanakan mengutamakan keluaran/hasil yang terukur dan pengalokasian sumber daya dalam anggaran untuk melaksanakannya, secara efektif dan efisien telah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. (2) Kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, bahwa pengambilan keputusan terhadap program dan kegiatan prioritas pembangunan, mempertimbangkan perspektif penganggaran lebih dari satu tahun anggaran dan implikasi terhadap pendanaan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. (3) Perencanaan dan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, bahwa pengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan, merupakan satu kesatuan proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat, untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran program dan kegiatan Pembangunan Daerah. (4) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, merupakan jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program dan kegiatan tahunan yang penghitungannya berdasarkan standar satuan harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mengacu pada Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, bahwa perumusan capaian kinerja setiap program dan kegiatan, harus berpedoman pada rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
Koreksi Anda