Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah disusun berdasarkan:
a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan
c. urusan wajib yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
