Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana Pembangunan Daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki dan sesuai dengan perkembangan Daerah dan nasional.
Koreksi Anda