Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah, yang terdiri dari: a. RPJPD; b. RPJMD; c. Renstra Perangkat Daerah; d. RKPD; dan e. Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda