Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
