Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan negara.
Koreksi Anda
