Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum
Koreksi Anda