Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Setiap jenis Usaha Karaoke wajib untuk :
a. menyediakan operator dan/atau teknisi karaoke;
b. menyediakan tempat duduk dan meja/sofa;
c. menggunakan tenaga kerja INDONESIA;
d. mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e. mempunyai petugas keamanan.
(2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Usaha Karaoke eksekutif dapat menyediakan Pemandu Lagu.
(3) Pemandu Lagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata;
b. mempunyai keterampilan dan wawasan sebagai Pemandu Lagu dengan mengenal berbagai macam judul lagu dan penyanyi;
c. mempunyai keterampilan dasar menyanyi;
d. berpakaian yang sopan dengan ketentuan baju lengan panjang tidak ketat dan celana panjang tidak ketat;
e. mempunyai surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
f. mematuhi peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata.
(4) Pendaftaran sebagai Pemandu Lagu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh Pengusaha.
(5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus diperbaharui secara berkala setiap 6 (enam bulan) sekali.
Koreksi Anda
