Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Panti Pijat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Panti Pijat diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
