Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
