Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu operasional Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (2) Lokasi jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan/atau tempat ibadah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Usaha Arena Permainan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda