Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi sub jenis Usaha: a. arena permainan; dan b. wahana permainan anak dan keluarga. (2) Jenis Usaha Arena Permainan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda