Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang ada di Daerah.
(2) Kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi :
a. Perizinan;
b. Tenaga Kerja;
c. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro;
d. Lingkungan Hidup;
e. Tata Ruang;
f. Ketentraman dan Ketertiban Umum;dan
g. Camat.
(4) Ruang lingkup pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berkaitan dengan :
a. peningkatan sarana dan prasarana;
b. pendaftaran dan pemutakhiran TDUP;
c. teknis penyelenggaraan Usaha;
d. peningkatan kemampuan tenaga kerja;
e. pemberian penghargaan bagi pelaku Usaha dan tenaga kerja Pariwisata yang berprestasi;
f. promosi Kepariwisataan; dan
g. sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
