Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata memiliki standar Usaha.
(2) Standar Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi Usaha.
(3) Sertifikasi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
