Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Setiap Pengusaha dilarang:
a. mengalihkan TDUP kepada pihak lain tanpa disertai dengan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata;
b. melakukan perubahan bangunan fisik tempat Usaha tanpa disertai dengan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata;
c. menjalankan Usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam TDUP;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing, baik tetap maupun sementara tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mempekerjakan anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, baik yang tetap maupun sementara;
f. menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah pada tempat Usaha Karaoke, Usaha Arena Permainan, dan Usaha rumah billiard;
g. menerima pengunjung anak pada tempat Usaha rumah billiard;
h. menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan;
i. menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan perjudian, perbuatan pornoaksi dan pornografi serta peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan/atau
j. menyewakan kamar kepada anak tanpa didampingi oleh keluarga yang telah dewasa atau orang tuanya atau guru pendamping/penanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau lainnya khususnya pada Usaha Penyediaan Akomodasi.
Koreksi Anda
