Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah pada kegiatan Kepariwisataan adalah: a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada Wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan Usaha Pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan e. menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata.
Koreksi Anda