Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan wisata di tempat/lokasi Usaha Pariwisata, Wisatawan berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; c. jaminan perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi.
Koreksi Anda