Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan menerbitkan pemutakhiran TDUP paling lama 1 (satu) Hari, setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan atau dianggap lengkap. (2) Dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TDUP terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Pengusaha mengembalikan TDUP terdahulu kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
Koreksi Anda