Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pemutakhiran TDUP. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas permohonan pemutakhiran TDUP belum memenuhi kelengkapan, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak permohonan pemutakhiran TDUP diterima. (4) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan tidak memberitahukan kekurangan yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak permohonan pemutakhiran TDUP diterima, maka permohonan pemutakhiran TDUP dianggap lengkap.
Koreksi Anda