Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencantumkan objek pendaftaran Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. (2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda