Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh Pengusaha kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata kepada Pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
(5) Jenis dan macam dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
