Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda