Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda