Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penyedia Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi jenis Usaha: a. Hotel; b. Bumi Perkemahan; c. Persinggahan Karavan; d. Vila; e. Pondok Wisata; dan f. akomodasi lain. (2) Jenis Usaha Penyedia Akomodasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda