Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
