Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukan oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan wajib memperoleh rekomendasi Pertunjukan dari Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan rekomendasi pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda