Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi jenis Usaha: a. Restoran; b. Rumah Makan; c. Kafe; d. Pusat Penjualan Makanan; dan e. Jasa Boga. (2) Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda