Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi jenis Usaha:
a. Restoran;
b. Rumah Makan;
c. Kafe;
d. Pusat Penjualan Makanan; dan
e. Jasa Boga.
(2) Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
