Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi jenis Usaha:
a. Biro Perjalanan Wisata; dan
b. Agen Perjalanan Wisata.
Koreksi Anda
