Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola:
a. wisata alam;
b. wisata budaya;
c. wana wisata;
d. wisata tirta;
e. wisata religi;
f. wisata kuliner; dan/atau
g. wisata produk unggulan.
(2) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. pengelolaan pemandian;
b. pengelolaan gua;
c. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala;
d. pengelolaan museum;
e. pengelolaan pemukiman dan/atau lingkungan adat;
f. pengelolaan objek ziarah;
g. pengelolaan makanan khas;
h. pengelolaan taman rekreasi;
i. pengelolaan souvenir; dan
j. pengelolaan produk unggulan.
(3) Jenis Usaha Daya Tarik Wisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
(4) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
