Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda