Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi pemasaran Pariwisata bersama, terpadu dan berkesinambungan ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta penyelenggaraan pemasaran yang bertanggungjawab dalam pembangunan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.
Koreksi Anda