Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas Pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pendukung penyedia produk lokal Kepariwisataan.
(3) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penganekaragaman atraksi seni dan budaya Daerah.
(4) Pembangunan Destinasi Pariwisata dalam rangka pembangunan prasarana dan penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui optimalisasi fasilitas dan sarana Kepariwisataan yang mencerminkan ciri khas Daerah.
Koreksi Anda
