Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi: a. industri Pariwisata; b. Destinasi Pariwisata; c. pemasaran; dan d. kelembagaan Kepariwisataan. (2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda