Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan penerbitan Izin usaha kepariwisataan yang sedang diajukan dan/atau dalam proses penerbitan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
