Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik Daya Tarik Wisata sebagimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum merusak fisik, atau mengurangi nilai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
